News

Terduga Peneror Bom SDN Srengseng Sawah Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

Jakarta (KABARIN) - Terduga pelaku ancaman bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi mengatakan ancaman pidana tersebut dikenakan berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Jadi ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun," kata Joko kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin.

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah menyisir 16 ruangan di lingkungan sekolah dengan melibatkan Unit K-9 Polda Metro Jaya dan Satuan Penjinak Bom (Jibom) Pasukan Gegana Korps Brimob Polri untuk memastikan tidak ada bahan peledak di lokasi.

Selain itu, penyidik memeriksa lima saksi, termasuk guru dan staf tata usaha yang pertama kali menerima pesan ancaman melalui aplikasi WhatsApp.

"Kami melakukan analisa IT untuk mencari keberadaan terduga pelaku," ujar Joko.

Terduga pelaku kemudian ditangkap sekitar pukul 12.20 WIB di Gang Kidan, Kampung Srengseng Sawah, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, tidak jauh dari lokasi sekolah.

Polisi turut mengamankan sebuah telepon genggam yang masih terhubung dengan nomor WhatsApp yang diduga digunakan untuk mengirim pesan ancaman bom.

Untuk mengungkap motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, penyidik akan melibatkan psikologi forensik serta menerapkan metode scientific crime investigation melalui pemeriksaan barang bukti digital dan analisis forensik.

Sebagai bagian dari penanganan pascakejadian, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Metro Jaya bersama instansi terkait juga memberikan layanan pemulihan trauma dan pendampingan kepada para siswa.

"Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 600 dan atau Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Joko.

Kasus ini bermula saat polisi menerima laporan ancaman bom pada pukul 07.30 WIB, ketika siswa dan guru tengah mengikuti upacara hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Ancaman dikirim melalui pesan WhatsApp kepada guru kelas 1 dan staf tata usaha sekolah. Dalam pesan tersebut, pelaku mengancam akan meledakkan bom di 11 titik sekolah serta meminta pihak sekolah tidak melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.

Pihak sekolah akhirnya melaporkan ancaman tersebut, sehingga polisi segera melakukan penyisiran dan memastikan area sekolah dalam kondisi aman.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: